Kamis, 04 Desember 2008

Menuju Kualifikasi Khusus PTK-PNF

Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah mengamanahkan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan baik formal maupun nonformal minimal kualifikasinya strata satu (S1), walau demikian untuk mencapainya diberikan batasan waktu 10 tahun.
Dalam PP 19/2005 di pasal 29 jelas disebutkan bahwa untuk Pendidik baik PAUD atau yang sederajat, SD/MI atau yang sederajat, SMP/MTS atau yang sederajat, SMA/MA atau yang sederajat jelas disebutkan bahwa kualifikasi mereka minimum D-IV atau S1. Berkenaan dengan hal tersebut jelas bahwa Direktorat PTK-PNF selaku instansi Pemeritah sebagai memangku amanat PP tersebut untuk dapat membuat semua PTK-PNF dengan kualifikasi S1.
PTK-PNF saat ini secara agregat sejumlah ± 1,7 juta orang (sumber: Dittentis, 2004), sedangkan data PTK-PNF per individu yang berhasil terkumpulkan sejumlah 107 ribu orang (sumber: Dit. PTK-PNF, 2008). Dalam pemaparannya berulangkali Erman Syamsuddin mengatakan bahwa dari seluruh PTK-PNF baru sekitar 10% yang kualifikasinya sudah memenuhi standar sesuai dengan PP 19, sisanya masih menjadi tugas dari Dit. PTK-PNF serta masyarakat pemerhati pendidikan nonformal.
Khusus untuk Pamong Belajar dan Penilik yang sudah memenuhi kualifikasi sesungguhnya sudah cukup baik, untuk Pamong Belajar sudah 72 % yang S1 dari 3210 orang (sumber: Data Dittentis 2004) dan Penilik hampir 37 % yang lulus S1 dari 6733 orang (sumber: Data Dittentis 2004). Namun tidak begitu halnya PTK-PNF lainnya seperti Pendidik PAUD, Instruktur Kursus, Tutor dan Pengelola Satuan Pendidikan, datanya semuanya masih jauh dari yang diharapkan.
Sebagai gambaran khusus untuk Pendidik PAUD saat ini kebanyakan adalah bukan tenaga-tenaga profesional seperti yang diharapkan, bahkan kebanyakan adalah wanita-wanita yang lulusan dari SMP atau SMA, begitu juga dengan Tutor kesetaraan kebanyakan berasal dari Guru pada pendidikan formal, Lain lagi dengan tutor kesetaraan yang banyak berasal dari organisasi masyarakat. Keragaman PTK-PNF ini serta tugas pokok dan fungsinya terlebih lagi dengan sasarannya yang begitu beragam dan dinamis membuat pendidikan nonformal membutuhkan metode khusus dalam penanganannya.
Demi melaksanakan PP 19/2005, dengan memberikan beasiswa atau bantuan pendidikan kepada PTK-PNF dirasakan amat mahal biayanya. Dapat dibayangkan apabila per semester untuk S1 diberika dana sekitar 1,8 juta per orang, untuk S2 sejumlah 2,5 juta per orang atau S2 sejumlah 3 juta per orang. Maka pertahun untuk S1 sebesar 21 juta atau selama lulus (5 tahun) berkisar hampir 105 juta, sedangkan untuk S2 pertahun berkisar 30 juta atau selama lulus berkisar 150 juta dan S3 berkisar 36 juta pertahun atau selama lulus 180 juta. Sebuah biaya yang amat mahal. Bisa dihitung untuk dapat mengangkat semua PTK-PNF menjadi S1 yang per orang membutuhkan anggaran 105 juta menjadi amat sangat mahal harganya, 10 orang saja sudah 1 M harganya. Apalagi jika harus me S1 kan 1,7 juta orang PTK-PNF, sungguh sebuah harga yang amat mahal sekali.
Oleh sebab itu, salah satu strategi dari Direktorat adalah dengan menggunakan sistem konversi, sebuah konsep yang ingin mengkonversikan diklat yang dilakukan untuk pengembangan kompetensi PTK-PNF (Diklat Profesi) sehingga dapat diakui menjadi SKS dalam dunia akademisi. Oleh karena itu perlu dicarikan sebuah model diklat yang sudah dikaji dari sisi akademik, legalitas, pengintegrasian dengan kurikulum program studi yang dilakukan dan lain sebagainya.
Saat ini Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah berupaya meningkatkan kualitas dari lulusan Perguruan Tinggi dengan berbagai cara, antara lain dengan menetapkan akreditasi bagi setiap Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta. Sudah barang tentu ini berpengaruh kepada standar kelulusan setiap mahasiswa, kurikulum yang digunakan, kualitas dosen, jam belajar, dan lain sebagainya. Maka model diklat konversi yang digunakan harus betul-betul dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.
Menindaklanjuti hal tersebut Direktorat PTK-PNF melakukan kerjasama dengan 4 (empat) LPTK terpilih untuk masing-masing model diklat sesuai dengan kajian mereka masing-masing yang tertuang dalam proposal programnya dalam melakukan program rintisan yang diberinama “Konversi Hasil Diklat ke SKS”, awal rintisan ini dilakukan kerjasama dengan 4 (empat) Perguruan Tinggi yaitu Universitas Negeri Yogjakarta (UNY), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Negeri Makassar (UNM) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
UNJ dalam kerjasamanya mengkhususkan untuk pembahasan dan penelitisan bagi model diklat yang akan dilakukan terhadap Tutor PAUD, Tutor Kesetaraan dan Tutor Keaksaraan guna mendukung sistem konversi ini. Hal yang dilakukan berupa kajian-kajian teoritik model diklat, pembuatan rancangan model diklat, pambahasan rancangan tersebut dan penyusunan langkah dalam pelaksanaan model tersebut. UNM dalam merealisasikan program tersebut lebih mengena ke substansi dengan melakukan diklat menjadi 3 (tiga) tahapan yaitu tahapan pertama untuk 5 (lima) hari, melakukan pembelajaran materi teoritis dan praktek terbatas dalam kelas. Tahap kedua selama 52 hari, belajar mandiri disertai bimbingan teknis dari fasilitator, dan tahap terakhir selama 3 hari, presentasi hasil dari tugas mandiri. Kesemuanya bahkan dihargai sebanyak 8 SKS untuk 480 jam pelajaran dalam 9 materi pelajaran yang sudah terbagi dari tahapan-tahapan tersebut. UNY mendiklatkan 35 orang tutor pendidikan kesetaraan untuk selama 9 minggu atau 144 jam yang setara dengan 12 SKS. Lain lagi dengan UPI yang melakukan diklat untuk 30 tutor pendidik PAUD. Hasil dari yang dikerjakan oleh keempat LPTK ini diharapkan dapat menjadi model diklat untuk konversi bagi bagi LPTK-LPTK yang lain kedepannya.
Namun, hal penting yang perlu diperhatikan adalah bahwa sesungguhnya pengembangan pendidikan nonformal itu berbeda dengan pendidikan formal, pendidikan nonformal bersifat lebih fleksibel dan dinamis. Terbukti ketika Direktorat PTK-PNF menawarkan program beasiswa kepada seluruh PTK-PNF pada tahun 2007, ternyata hamir 8% dari 370 orang yang mengembalikan beasiswanya kepada negara dengan alasan bahwa dana yang didapatkan dari beasiswa tidak mencukupi kehidupan mereka, ini amat berbeda dengan apa yang terjadi di pendidikan formal yang kebanyakan berasal dari PNS, sehingga mereka mempunyai gaji yang tetap dan jelas. Perlu juga diingat bahwa bagi pendidikan nonformal yang terpenting itu bukan kualifikasi akan tetapi kompetensi, karena pendidikan nonformal itu sesungguhnya lebih menyentuh langsung kepada masyarakat, sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau apa yang diinginkan masyarakat serta pengakuan dari masyarakat.
Kedepan nantinya diharapkan setiap sumbangsih apapun yang dilakukan terhadap masyarakat oleh PTK-PNF bisa dihargai secara akademis, tentunya setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah diakui oleh Perguruan Tinggi. Ini mungkin lebih baik bagi PTK-PNF dibandingkan mereka harus mengikuti perkuliahan yang bersifat konvensional seperti beasiswa.

Tidak ada komentar: